Selasa, 21 Juni 2011

KNOWLED MANAJEMENT

SEJARAH SEBAGAI LANDASAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Disusun Oleh : Deden Ferdian

MUKADDIMAH

Fenomena yang banyak terjadi akhir – akhir ini menyadarkan Bangsa Indonesia dan Pemerintah akan kebutuhan mengenai pemahaman wawasan kebangsaan. Kondisi objektif Bangsa Indonesia mengisyaratkan bahwa pemahaman ini semakin luntur semenjak kepemimpinan Soekarno, Soeharto hingga hari ini. Akan tetapi, pola pembedahan dan sudut pandang yang tidak sesuai mengenai wawasan kebangsaan ini pada akhirnya menimbulkan berbagai fenomena baru.
Amanat Founding Fathers menyatakan bahwa “Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah (Jas Merah), karena dari sejarah akan menghasilkan hukum yang menguasai kehidupan manusia, Bangsa Indonesia tariklah moral dari hukum tersebut”. Dari amanat tersebut, membutuhkan sebuah metoda di dalam penguraiannya dan metoda tersebut dikenal dengan Knowledge Management.
Secara definisi Knowledge Management adalah “pola aktifitas manusia yang menekankan untuk mengerjakan sesuatu yang benar bukan dengan benar”. Dikatakan sebagai sesuatu yang benar adalah yang berdasarkan hukum Allah/kaidah-kaidah kebenaran atau yang tidak bertentangan dengan Sunatullah.
Didalam penguraiannya Knowledge Management membutuhkan beberapa unsur yakni Data, Informasi, Pengetahuan, Kearifan, hingga Kebenaran. Beberapa data sejarah yaitu tanggal 28 Oktober 1928, 17 Agustus 1945, dan 18 Agustus 1945 akan menjadi informasi pada saat ditetapkan sebuah konteks. Konteks dari data tersebut ialah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Informasi yang terbangun dari data tersebut yaitu 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) sebagai hari lahir Bangsa Indonesia. 17 Agustus 1945 sebagai hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (PKBI) dan 18 Agustus 1945 sebagai hari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi dan diangkatnya Soekarno - Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).


KANDUNGAN

Culture Stelsel (Sistem Tanam Paksa) yang di terapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1615, menyebabkan pribumi mengalami kondisi termiskinan, terbodohkan, tertindas dan terbelakang. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan diterapkannya Politik Etis (Politik Balas Budi) pada tahun 1901, memperkuat kedudukan pribumi sebagai mayoritas dan menempati strata terbawah. Kondisi inilah kemudian mendorong kaum terpelajar pribumi untuk memperjuangkan nasib kaum pribuminya. Hal tersebut terlihat dengan didirikannya Budi Utomo oleh Dr. Sutomo dkk pada tanggal 20 Mei 1908, dan didirikannya Taman Siswa pada tanggal 2 Mei 1920 oleh Ki Hajar Dewantara yang keduanya merupakan bentuk perlawanan pribumi terhadap sistem yang menindas melalui pendidikan.
Oleh karena adanya lembaga-lembaga pendidikan pribumi tersebut, kesadaran pribumi akan persatuan semakin meningkat. Sehingga, akumulasi dari rasa persatuan tersebut, terlihat dengan diselenggarakannya Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menghasilkan tiga pernyataan pemuda (jong) yang mewakili seluruh wilayah di Nusantara yang menjadi titik awal pergerakan kebangsaan Indonesia.
Hasil momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang dihadiri oleh jong-jong tersebut menghasilkan :
1. Kami putra dan putri Indonesia, bertumpah darah satu Tanah Indonesia
2. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu Bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia.
Dari ikrar Sumpah Pemuda tersebut memaknakan bahwa Bangsa Indonesia lahir. Dimana jong-jong dari seluruh Nusantara bersatu dan berkomitmen untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup O.I.A (Orang Indonesia Asli ) yang menjadi sifat bangsa.
Selang 17 tahun kurang 2 bulan dan 11 hari sejak Bangsa Indonesia terlahir, Bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaannya, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 yang ditandai dengan diproklamirkannya kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh Dwi-Tunggal Proklamator, Soekarno-Hatta. Kemudian, sehari setelah Bangsa Indonesia merdeka yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 Negara Indonesia yang berbentuk Republik terbentuk, diindikasikan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi yang sah untuk digunakan dan diangkatnya Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama.
Dari runtut sejarah tersebut, dapat diketahui bahwa Bangsa Indonesia memiliki pola hubungan Bangsa telahir dan merdeka terlebih dahulu baru kemudian negara terbentuk, artinya terbangunlah suatu struktur negara bangsa (Nation-State) dengan pola hubungan yaitu Bangsa sebagai pondasi dan Negara Sebagai bangunan. Oleh karena itu, NKRI secara struktur bangunan akan sangat berbeda dengan negara-negara lain di dunia, dimana negaranya terbentuk dahulu dan kemudian menetapkan bangsanya. Sehingga, NKRI di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara pun akan berbeda dengan negara-negara lain di dunia.
Bangsa ialah ciptaan Allah SWT, terdapat didalam Q.S. AL-Hujurat ayat 13, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Dari dasar hukum tersebut, dapat diketahui bahwa kedudukan Bangsa (Bangsa Indonesia) sebagai Hak Allah, merupakan suatu kebenaran absolut yang memiliki karakteristik pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga. Sedangkan Negara sebagai organisasi kekuasaan, merupakan kebenaran relatif sebagai hasil dari rekayasa dan ciptaan manusia yang karakteristiknya tidak pasti, berubah-ubah, dan belum tentu diterima oleh siapapun juga. Oleh karena itu, didalam penjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, Bangsa Indonesia, harus selalu berangkat dari ketetapan-ketetapan Allah yang kemudian kebenaran relatifnya dibangun dan dikembangkan.
Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokurisu Zyunbi Tyosakai telah dinyatakan founding fathers bahwa Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka. Pancasila akan berfungsi sebagai sarana menegakkan sifat Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar Indonesia Merdeka merupakan sifatnya Bangsa Indonesia. Maknanya, setiap individu Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada pengejawantahan Pancasila secara utuh.
Peranannya sebagai sifat bangsa, Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dan akan diberlakukan di seluruh wilayah NKRI. Oleh karena itu, aturan-aturan yang dibangun dan akan ditetapkan sebagai hukum harus memperkuat komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia Asli. Oleh karenakan fungsinya sebagai sumber dari segala sumber hukum di wilayah NKRI, Pancasila akan menjadi falsafah bangsa, yaitu keyakinan standar bangsa yang distandarkan dari berbagai macam keyakinan yang terdapat di Bangsa Indonesia dengan hukum yang pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
Kemudian, Pancasila akan menjadi sikap keberpihakan Bangsa Indonesia terhadap sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran absolutnya. Kebenaran relatif ini adalah suatu kebenaran yang berasal dari proses ikhtiar atas pekerjaan yang dikerjakan. Sedangkan, kebenaran absolut adalah kebenaran yang telah ditetapkan dan berasal dari Allah SWT.
Oleh karena itu, setiap individu Bangsa Indonesia harus memiliki sikap keberpihakan kepada:
(1) Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Manusia yang adil dan beradab;
(3) Usaha untuk menjaga Persatuan Indonesia;
(4) Rakyat yang dipimpin oleh hikmat (Orang-orang yang selalu menambah ilmu pengetahuannya) dalam kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan (Lembaga Bangsa/Lembaga Negara); sehingga
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dapat tercapai.
Sikap keberpihakan tersebut di atas harus dapat terukur dalam suatu ukuran yang pasti sebagai dimensi (ukuran) kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia atau yang dikenal dengan Pancasila sebagai dimensi.
Pancasila sebagai dimensi atau yang dimaknakan sebagai ukuran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara akan menstandarkan nilai yang ada di Bangsa Indonesia. Nilai yang pertama kali akan di standarkan oleh Pancasila adalah nilai budaya (pola pikir) Bangsa Indonesia, dan akan menghasilkan Kreativisme sebagai standart nilai budaya Bangsa Indonesia.
Kemudian, Kreativisme akan menstandarkan nilai aturan dasar yang akan menghasilkan Gotong Royong sebagai standar nilai aturan dasar. Kemudian Gotong Royong akan menstandarkan nilai Interaksi Sosial dan akan menghasilkan Mufakat sebagai standar nilai Interaksi Sosial Bangsa Indonesia. Mufakat akan menstandarkan nilai Politik Bangsa Indonesia yang akan menghasilkan Musyawarah sebagai standar nilai Politik. Yang kemudian, Musyawarah sebagai standar nilai politik Bangsa Indonesia akan menstandarkan nilai Ekonomi yang menghasilkan Lumbung sebagai standar nilai ekonomi, yang nantinya akan menstandarkan nilai Lingkungan dan menghasilkan standar nilai Lingkungan Bangsa Indonesia yakni Sistem Tanah Adat.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai dimensi akan terejawantahkan di dalam Kreativisme, Gotong-Royong, Mufakat, Musyawarah, Lumbung, dan Sistem Tanah Adat. Ukuran-ukuran tersebut pada akhirnya terangkum di dalam UUD yang merupakan aturan dasar di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan Pancasila. Dari sini dapat diketahui bahwa Pancasila dan UUD’45 merupakan moral bangsa yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat.

PENUTUP

Berdasarkan sejarahnya, bahwa NKRI di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara harus menggunakan sistem yang terbangun dari sejarah Bangsa Indonesia dan metode yang sesuai dengan struktur bangsa sebagai pondasi dan negara sebagai bangunan.
Berdasarkan struktur yang dimilikinya, dapat diketahui sifat Bangsa Indonesia yakni Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Bangsa Indonesia. Sedangkan di dalam menegakan sifat tersebut membutuhkan Pancasila sebagai sarana didalam menegakannya, baik ia sebagai Sifat, Sikap Keberpihakan, Dimensi, hingga Acuan Didalam Membangun Aturan Perundang-Undangan.
Oleh karena itu, sebagai upaya memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara, akan sangat ditentukan oleh digunakan atau tidaknya Pancasila dan UUD 1945 sebgai moral Bangsa Indonesia. Sehingga tatanan masyarakat adil dan makmur (berkeadilan sosial) sebagai tujuan dari NKRI dapat terealisasi.